Aktifasi dan Keanggotaan
Untuk bisa menikmati semua fasilitas, pelayanan serta penghasilan yang DAHSYAT di program GTC, maka Anda harus:
Ayat 1
- Membeli Kartu Aktivasi (Kartu Hak Usaha) Rp 350.000,- untuk SILVER,atau daftar Rp 850.000.,- untuk GOLD dan Rp 600.000,- untuk GOLDEN BOARD
- Kunjungi website kami www.gtc-network.com untuk mengaktivasikan kartu Anda dengan memasukkan No. Seri dan No. PIN yang tertera di Kartu Aktivasi Anda.
- Setelah AKTIVASI maka Anda telah resmi bergabung bersama keluarga besar PT. GOLDEN TOP CONNECTION.
Tiap aktivasi Memiliki Hak Personal Franchise PT GTC:
- Stater Kit
- Kartu Anggota
- Produ (G olden Wter Stick /Golden Power Ring/Gelang Bio Magnetik,Golden Propolis atau Sesuai Paket Yang Ditentukan)
- Virtual Office
- Hak Usaha
Guna melindungi maksud dan tujuan Program Rencana Pemasaran dan Penjualan PT. GOLDEN TOP CONNECTION memiliki hak veto mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua bila dianggap perlu.
Ayat 4
Beberapa point penting dalam kode etik ini :
GTC dalam naskah ini merujuk kepada PT GOLDEN TOP CONNECTION, disebut "GTC".
- MEMBER GTC adalah seseorang yang telah diperkenalkan produk-produk GTC dan Program Rencana Pemasaran oleh seseorang MEMBER GTCyang sudah aktif, dan selanjutnya disebut sebagai sponsor. Dan mereka bersama-sama menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk menjalankan bisnis GTC sesuai dengan yang ditetapkan oleh GTC.Dan segala jual beli dalam bisnis ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua produk dan fasilitas member yang diberikan oleh GTC.
- Para MEMBER GTC yang mau ikut memasarkan produk GTC akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh Program Rencana Pemasaran produk GTC, dan status mereka adalah usahawan mandiri, bebas atau independent
- Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang MEMBER GTC (Upline), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada Top Member yaitu GTC.
- "Komisi Member adalah pembayaran bonus ke rekening bank masing-masing setiap minggu oleh PT GOLDEN TOP CONNECTION yang besarnya disesuaikan dengan prosentasi transakasi penjualan produk oleh MEMBER GTC bersangkutan, sesuai dengan skala perhitungan bonus harian dan dibayar mingguan sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam Program Rencana Pemasaran dan Penjualan GTC.
- Limit minimal pentransferan bonus member ke rekening bank adalah Rp. 55.000,- (untuk cash) , jumlah ini adalah setelah dipotong biaya transfer adalah Rp. 5000,- index 10 % dan pajak 5%, yang mempunyai NPWP dan 6% yang tidak punya NPWP kecuali yang sudah memiliki income Rp.100.000.000,- ke atas dikenakan pajak 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Bonus member yang belum mencapai limit transfer Rp. 55.000 untuk bonus cash jika termasuk pemotongan biaya transfer maka bonusnya tersimpan hingga melewati limit minimal baru ditransferkan karena tidak sedikitpun niat perusahaan menahan bonus member.
- Diberitahukan kepada semua Member GTC, dari awal sudah ditetapkan pembayaran Bonus MINGGUAN Dengan Skema "Postingan mulai Senen pukul 00.00 WIB sampai Minggu pukul 00.00 WIB.
OTORISASI MENJADI MEMBER GTC
Ayat 1
- Untuk menjadi MEMBER GTC, setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di sponsori oleh seorang Member Resmi/Aktif GTC lainnya yang telah terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap Formulir Apliksi MEMBER GTC yang ada di www.gtc-network.com.
- Kesempatan untuk menjadi MEMBER GTC adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.
- Untuk menjadi seorang MEMBER GTC, setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk membeli kartu aktivasi dari GTC dan produk berdasarkan paket yang ditetapkan , kemudian melakukan aktifasi membership GTC .
- Membeli produk lain dalam jumlah tertentu;
- Memiliki persediaan produk (stok);
- Membeli produk atau jasa yang diproduksi oleh Support System GOLDEN VISION, seperti membeli kaset, bahan literatur, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau berpartisipasi dalam berlangganan kaset bulanan atau berkala
- Membeli tiket untuk menghadiri seminar atau pertemuan lainnya yang sudah ditentukan oleh PT GTC dan Support System GOLDEN VISION
PT.GOLDEN TOP CONNECTION berhak menolak permohonan menjadi MEMBER GTC, jika menurut pendapat PT. GOLDEN TOP CONNECTION aktifitas MEMBER GTC tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan dan/atau organisasi MEMBER GTC, atau jika MEMBER GTC telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik keanggotaan PT GTC.
Ayat 4
- PT GTC berhak memberhentikan keanggotaan seorang MEMBER jika ditemukan bukti melakukan hal-hal berikut ;
- Dengan sengaja menjelek-jelekan PT GTC
- Dengan sengaja menceritakan Program Rencana Pemasaran yang tidak sebenarnya
- Dengan sengaja mencaplok atau memindahkan/aktifasi ulang member lain, kecuali member tersebut vakum selama minimal 1 bulan dan mendapat persetujuan tertulis dari upline aktif diatas kertas bermaterai Rp.6.000.-
- Terbukti melakukan transakasi ilegal baik produk maupun Program Rencana Pemasaran PT GTC
- Jika dianggap perlu sekali waktu Peraturan ini diubah oleh GTC maka perubahannya akan dimuat pada website www.gtc-network.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER GTC
Ayat 1
- Setiap MEMBER GTC harus membeli produk /perangkat bantuan bisnis di loket penjualan resmi Kantor Pusat, Kantor Cabang( Main dealer) atau Sub Dealer,
- Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima dari hasil menjalankan bisnis GTC merupakan tanggung jawab sepenuhnya oleh masing-masing member, olehnya itu bonus member dikenakan pemotongan pajak 5% dan 6% yang tidak punya NPWP
- MEMBER GTC harus menyerahkan salinan Formulir aktifasi kepada MEMBER Baru yang baru bergabung dengan PT GTC pada saat transaksi pejualan produk telah selesai.
- Formulir aktifasi harus mencantumkan:
- Data identitas yang lengkap.
- Telah ditanda tangani oleh pemohon
- Pada waktu mempromosikan atau menawarkan aktifasi keanggotaan PT GTC, harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat,.dan tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang berlebihan mengenai produk PT GTC atau tidak sesuai penjelaskan katalog yang diterbitkan oleh PT GTC.
- Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk GTC , MEMBER GTC harus memberikan petunjuk pemakaian secara detail, guna menghindari resiko yang fatal.
MEMBER GTC berhak memberikan penjelasan atas nama PT. GOLDEN TOP CONNECTION berkenan pada keluhan/klaim pelanggan karena pengunaan yang salah terhadap produk-produk GTC.
Ayat 6
MEMBER GTC tidak diperkenankan mengemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan produk PT GTC, tanpa izin tertulis dari Direktur Utama PT.GTC.
Ayat 7
Tidak diperkenankan melakukan pemindahan atau penjualan id card tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, jika di kemudian hari diketemukan kejadian tersebut, maka ID tersebut diblokir permanen oleh perusahaan,
PASAL 4
SANKSI - SANKSI
- Pemblokiran secara permanen id card member yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
- Penangguhan transfering bonus bagi member yang dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sampai bisa menunjukan bukti kalau laporan pelanggaran yang dituduhkan itu tidak benar
- Teguran yang bersifat peringatan dari pihak perusahaan langsung atau lewat media komunikasi lain
- Tidak dibolehkan mengikuti atau membawa calon prospek ke setiap pertemuan PT GOLDEN TOP CONNECTION sampai bisa membuktikan pelanggaran yang dituduhkan tidak benar
- Haknya sebagai Pembicara Tamu (guest speaker) atau Pembicra Kaset ditangguhkan sampai ada pemberitahuan dari pihak perusahaan
PENGGUNAAN NAMA PERUSAHAAN
Ayat 1
Guna untuk memelihara serta mengamankan nama,logo,legalitas,serta merek dagang PT GTC.maka perubahan dan penggunaannya diluar ketetapan PT GTC tidak dibenarkan,dan jika dikemudian hari diketemukan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Utama PT GTC selain itu, untuk memastikan bahwa nama GTC digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis GTC.
Ayat 2
Tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber lain tentang barang atau produk serta literatur selain yang ditetapkan oleh PT GTC.
PASAL 6
PENGGUNAAN INTERNET/WEBSITE
Ayat 1
Website resmi perusahaan adalah www.gtc-network.com , dan segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. Dan jika ada informasi tentang PT GTC yang terdapat pada website lain, selain www.gtc-network.com maka PT GTC tidak bertanggung jawab.Dan yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web PT GTC.
Ayat 2
MEMBER GTC dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Dan ini merupakan kelalaian member dan segala kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tersebut maka sepenuhnya menjadi resiko atau tanggung jawab member yang bersangkutan..
PASAL 7
PROSEDUR PENGADUAN
Ayat 1
- Kepada siapa saja baik perorangan atau kelompok menemukan pelanggaran Kode Etik, diharuskan memberitahukan pada pihak Perusahaan mengenai pelanggaran itu yang disertai bukti serta fakta yang akurat. Dan selanjutnya pihak Perusahaan menindak lanjuti laporan tersebut
- Begitu menerima pengaduan PT GTC segera memberitahukan kepada MEMBER GTC yang bersangkutan
- Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka PT GTC dapat melakukan cross check kepada pihak-pihak yang dianggap bersangkutan dengan kasus tersebut.
- Setelah GTC menerima semua informasi mengenai fakta maka GTC akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER GTC itu bahwa hal itu benar atau tidak.
- Toleransi Kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan, GTC akan mengijinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.
- Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama GTC sedang melakukan masa investigasi kepada member yang melakukan pelanggaran.
PENUTUP
Ayat 1
- PT. GTC berhak, lewat pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER yang melakukan pelanggaran kode etik, untuk menghapus haknya sebagai MEMBER GTC kemudian mengatur diatur kembali susunan sponsoroing dari MEMBER yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.
- MEMBER GTC yang didiskualifikasi sebgai sponsor akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh GTC melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan GTC untuk pembatalan tersebut. Dengan penjelasan jenis pelanggaran dan sanksi-sanksinya.
- PT GTC dapat melakuakan pembatalan Kememberan atau penghapusan hak sebagai sponsor atau penanguhan atas bisnis seorang MEMBER GTC sekalipun tidak ada pengaduan resmi.
- Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya
- MEMBER GTC yang telah dijatuhi sanksi berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan GTC.
- Jika dikemudian hari ditemukan ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dirubah atau ditambah sesuai urgensi saat itu.
- Demikianlah Kode Etik ini dibuat demi stabilitas dan kesinambungan PT Golden Top Connection hingga waktu tak terbatas, atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.









Currently have 0 comments: